Akuisisi (Acquisition)

Doni Prakasa Putra
2 min readFeb 1, 2021

--

Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)

Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha di mana salah satu perusahaan yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.

Sebuah perjanjian, di mana sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang saham dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi akan berhenti menjadi pemilik perusahaan.

Manfaat Akuisisi :

Menurut Shapiro (1991 : 933) dalam Christina (2003 : 12), keuntungan atau manfaat akuisisi adalah sebagai berikut :

1. Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan pertumbuhan secara internal.

2. Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.

3. Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran sekarang yang tidak dapat ditembus.

4. Menyediakan managerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha.

Kelebihan Akuisisi :

  1. Adanya pengendalian yang besar atas saham dan aset perusahaan yang diakusisisi.
  2. Tidak perlu mengurus banyak persyaratan terutama yang berkaitan dengan badan hukum.
  3. Tetap mempertahankan perusahaan yang telah ada sebelumnya dengan mengambialih perusahaan kompetitor.

Kekurangan Akuisisi :

  1. Mengeluarkan biaya yang tinggi dalam proses legalitas.
  2. Akuisisi bisa gagal jika pemegang saham minoritas banyak yang tidak setuju.
  3. Perlunya pengawasan dan sistem yang baik agar perusahaan yang telah diakusisisi selaras dengan visi dan misi perusahaan yang mengakuisisi.

Berdasarkan Bentuk Dasar atau Objek Akuisisi

Terdapat tiga prosedur dasar yang tepat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain, yaitu:

1. Merger atau Konsolidasi

Istilah merger sering digunakan untuk menunjukkan penggabungan dua perusahaan atau lebih, dan kemudian tinggal nama salah satu perusahaan yang bergabung. Sedangkan konsolidasi menunjukkan penggabungan dari dua perusahaan atau lebih, dan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut hilang, kemudian muncul nama baru dari perusahaan gabungan.

2. Akuisisi Saham

Cara kedua untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi).

3. Akuisisi Aset

Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi saham. Akuisisi asets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan aktiva-aktiva yang dibeli.

--

--